Definisi Dan Subsidi

Subsidi. Subsidi merupakan alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya sanggup dijangkau masyarakat. Belanja subsidi terdiri dari subsidi energi (subsidi BBM, BBN, LPG tabung 3 kg, dan LGV serta subsidi listrik) dan subsidi nonenergi (subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, subsidi PSO, subsidi bunga kredit program, dan subsidi pajak/DTP).

Subsidi Arti dari kata subsidi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu santunan uang dan sebagainya kepada yayasan, perkumpulan, dan sebagainya (biasanya dari pihak pemerintah).
 Subsidi merupakan alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan Definisi dan  Subsidi
Subsidi

Pengertian Subsidi

Menurut Wikipedia. Subsidi (juga disebut subvensi) yaitu bentuk santunan keuangan yang dibayarkan kepada suatu bisnis atau sektor ekonomi. Sebagian subsidi diberikan oleh pemerintah kepada produsen atau biro dalam suatu industri untuk mencegah kejatuhan industri tersebut (misalnya alasannya yaitu operasi merugikan yang terus dijalankan) atau peningkatan harga produknya atau hanya untuk mendorongnya mempekerjakan lebih banyak buruh (seperti dalam subsidi upah). Contohnya yaitu subsidi untuk mendorong penjualan ekspor; subsidi di beberapa materi pangan untuk mempertahankan biaya hidup, khususnya di wilayah perkotaan; dan subsidi untuk mendorong ekspansi produksi pertanian dan mencapai swasembada produksi pangan.

Baca Juga Pengertian Subsidi Listrik

Menurut Milton H. Spencer dan Orley M. Amos, Jr. dalam  bukunya Contemporary Economics Edisi ke-8 halaman 464 sebagaimana dikutip oleh Rudi Handoko dan dan Pandu Patriadi menulis bahwa subsidi yaitu pembayaran yang  dilakukan pemerintah kepada perusahaan atau rumah tangga untuk mencapai tujuan  tertentu yang menciptakan mereka sanggup memproduksi atau mengkonsumsi suatu produk  dalam kuantitas yang lebih besar atau pada harga yang lebih murah. Secara ekonomi,

Menurut Suparmoko, subsidi (transfer) yaitu salah satu bentuk pengeluaran pemerintah yang juga diartikan sebagai pajak negatif yang akan menambah pendapatan mereka yang mendapatkan subsidi atau mengalami peningkatan pendapatan riil apabila mereka mengkonsumsi atau membeli barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah dengan harga jual yang rendah. Subsidi sanggup dibedakan dalam dua bentuk yaitu subsidi  dalam bentuk uang (cash transfer) dan subsidi dalam bentuk barang atau subsidi innatura (in kind subsidy).

Menurut Erwan dalam tulisannya (Erwan, 2010) yang menjelaskan lebih jauh perihal subsidi bahwa subsidi yaitu suatu pemberian (kontribusi) dalam bentuk uang atau finansial yang diberikan oleh pemerintah atau suatu tubuh umum (public body). Kontribusi pemerintah tersebut sanggup berupa antara lain:
  1. Penyerahan dana secara pribadi menyerupai hibah, pinjaman, dan penyertaan, pemindahan dana atau jaminan pribadi atas hutang;
  2. Hilangnya pendapatan pemerintah atau pembebasan fiskal (seperti dispensasi pajak); penyediaan barang atau jasa diluar prasarana umum atau pembelian barang;
  3. Pemerintah melaksanakan pembayaran pada prosedur pendanaan atau menunjukkan otorisasi kepada suatu tubuh swasta untuk melaksanakan kiprah pemerintah dalam hal penyediaan dana.
  4. Disamping hal tersebut, semua bentuk income dan price support juga merupakan subsidi apabila santunan tersebut menimbulkan suatu keuntungan.

Menurut Nota Keuangan dan RAPBN 2014
, subsidi merupakan alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan/lembaga yangmemproduksi, menjual barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya sanggup dijangkau masyarakat.

Dengan demikian, subsidi merupakan upaya pemerintah melalui penyaluran anggaran kepada produsen barang dan jasa dalam rangka pelayanan publik sehingga masyarakat sanggup memenuhi hajat hidupnya dengan harga beli yang lebih terjangkau atas barang dan jasa publik yang disubsidi tersebut.

Berdasarkan klarifikasi diatas sanggup disimpulkan bahwa subsidi yaitu santunan pemerintah dalam bentuk santunan keuangan yang dibayarkan kepada produsen dan konsumen suatu bisnis atau sektor ekonomi atas barang/jasa tertentu.

Referensi :
Dungtji Munawar@2013| Memahami Pengertian dan Kebijakan Subsidi dalam APBN

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Subsidi"

Post a Comment