Definisi Dan Retribusi Daerah

Retribusi Daerah, Retribusi kawasan sebagaimana halnya pajak kawasan merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah yang diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. 

Menurut Ahma d Yani (2002:55)
“Daerah provinsi, kabupaten/kota diberi peluang dalam menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan memutuskan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat”

Menurut Marihot P. Siahaan (2005:6), 
“ Retribusi Daerah ialah pungutan kawasan sebagai pembayaran atas jasa atau pinjaman izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah kawasan untuk kepentingan orang pribadi atau badan”. 

Ciri-ciri retribusi daerah:
  1. Retribusi dipungut oleh pemerintah kawasan
  2. Dalam pemungutan terdapat paksaan secara hemat
  3. Adanya kontraprestasi yang secara eksklusif sanggup ditunjuk
  4. Retribusi dikenakan pada setiap orang/badan yang mengunakan/ mengenyam jasa-jasa yang disiapkan negara.
Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Departemen Keuangan-RI (2004:60), Kontribusi retribusi terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah kabupaten/pemerintah kota yang relatif tetap perlu mendapat perhatian serius bagi daerah. Karena secara teoritis terutama untuk kabupaten/kota retribusi seharusnya memiliki peranan/ bantuan yang lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Jenis-jenis Retribusi Daerah
Retribusi kawasan berdasarkan UU No 18 Tahun 1997 ihwal pajak kawasan dan retribusi kawasan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ihwal retribusi kawasan sanggup dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu:

A. Retribusi Jasa Umum, ialah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah kawasan untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta sanggup dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3 hurup a, retribusi jasa umum ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini:
  1. Retribusi jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa perjuangan atau perizinan tertentu.
  2. Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan kawasan dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi.
  3. Jasa tersebut menunjukkan manfaat khusus bagi orang pribadi atau tubuh yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum.
  4. Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi.
  5. Retribusi tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya.
  6. Retribusi tersebut sanggup dipungut secara efektif dan efisien serta merupakan satu sumber pendapatan kawasan yang potensial.
  7. Pemungutan retribusi memungkinkanpenyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
Jenis-jenis retribusi jasa umum terdiri dari:
  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil.
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
  6. Retribusi Pelayanan Pasar
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
  10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan
B. Retribusi Jasa Usaha, ialah retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah kawasan dengan menganut prinsip komersial lantaran intinya sanggup pula disediakan oleh sektor swasta.

Kriteria retribusi jasa perjuangan adalah:
  1. Bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum atau retribusi perizinan tertentu.
  2. Jasa yang bersangkutan ialah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta, tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/ dikuasai oleh pemerintah daerah.
Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha terdiri dari:
  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
  3. Retribusi Tempat Pelelangan
  4. Retribusi Terminal
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir
  6. Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggahan/ Villa
  7. Retribusi Penyedotan kakus
  8. Retribusi Rumah Potong Hewan
  9. Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal
  10. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
  11. Retribusi Penyeberangan di Atas Air
  12. Retribusi Pengolahan Limbah Cair
  13. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
C. Retribusi Perizinan Tertentu, ialah retribusi atas acara tertentu pemerintah kawasan dalam rangka pinjaman izin kepada orang pribadi atau tubuh yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas acara pemanfaatan ruang. penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau kemudahan tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Kriteria retribusi perizinan tertentu antara lain:
  1. Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada kawasan dalam rangka asas desentralisasi.
  2. Perizinan tersebut benar-benar dibutuhkan guna melindungi kepentingan umum.
  3. Biaya yang menjadi beban pemerintah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pinjaman izin tersebut cukup besar sehingga layak didanai dari perizinan tertentu.
Jenis-jenis retribusi perizinan tertentu terdiri dari:
  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
  3. Retribusi Izin Gangguan
  4. Retribusi Izin Trayek
Sarana dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
Pemungutan retribusi kawasan tidak sanggup diborongkan, artinya seluruh proses acara pemungutan retribusi tidak sanggup diserahkan kepada pihak ketiga. Namun, dalam pengertian ini tidak berarti bahwa pemerintah kawasan tidak boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi, pemerintah kawasan sanggup mengajak bekerja sama tubuh badan tertentu yang lantaran profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian kiprah pemungutan jenis retribusi tertentu secara lebih efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak sanggup dikerjasamakan dengan pihak ketiga ialah acara perhitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi, dan penagihan retribusi.

Retribusi dipungut dengan memakai Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. SKRD ialah surat ketetapan retribusi yang memilih besarnya pokok retribusi. Dokumen lain yang dipersamakan antara lain, berupa karcis masuk, kupon dan kartu langganan. Jika wajib retribusi tertentu tidak membayar retribusi sempurna pada waktunya atau kurang membayar, ia dikenakan hukuman manajemen berupa bunga sebesar dua persen setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan memakai Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). STRD merupakan surat untuk melaksanakan tagihan retribusi dan atau hukuman manajemen berupa bunga dan atau denda. Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi kawasan ditetapkan oleh kepala daerah.

Perhitungan Retribusi Daerah
Besarnya retribusi yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang memakai jasa atau perizinan tertentu dihitung dengan cara mengalikan tariff retribusi dengan tingkat penggunaan jasa. Dengan demikian, besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan tarif retribusi dan tingkat penggunaan jasa.
  1. Tingkat Penggunaan Jasa, Tingkat Penggunaan Jasa sanggup dinyatakan sebagai kuantitas penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul kawasan untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan, contohnya beberapa kali masuk tempat rekreasi, berapa kali/berapa jam parkir kendaraan, dan sebagainya. Akan tetapi, ada pula penggunaan jasa yang tidak sanggup dengan gampang diukur. Dalam hal ini tingkat penggunaan jasa mungkin perlu ditaksir berdasarkan rumus tertentu yang didasarkan atas luas tanah, luas lantai bangunan, jumlah tingkat bangunan, dan rencana penggunaan bangunan.
  2. Tarif Retribusi Daerah, Tarif Retribusi Daerah ialah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi kawasan yang terutang. Tarif sanggup ditentukan seragam atau sanggup diadakan perbedaan mengenai golongan tarif sesuai dengan target dan tarif tertentu, contohnya perbedaan Retribusi Tempat Rekreasi antara anak dan dewasa. Tarif retribusi ditinjau kembali secara terpola dengan memperhatikan prinsip dan target penetapan tarif retribusi, hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi perkembangan perekonomian kawasan berkaitan dengan objek retribusi yang bersangkutan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ditetapkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling usang lima tahun sekali.
  3. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Daerah, Tarif retribusi kawasan ditetapkan oleh pemerintah kawasan dengan memperhatikan prinsip dan target penetapan tarif yang berbeda antar golongan retribusi daerah.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Pasal 21 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Pasal 8-10 prinsip dan target dalam penetapan tarif retribusi kawasan ditentukan sebagai berikut:
  1. Tarif retribusi jasa umum ditetapkan berdasarkan kebijakan kawasan dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.
  2. Tarif retribusi jasa perjuangan ditetapkan berdasarkan pada tujuan utama untuk memperoleh laba yang layak, yaitu laba yang sanggup dianggap memadai bila jasa yang bersangkutan diselenggarakan oleh swasta.
  3. Tarif retribusi perizinan tertentu ditetapkan berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pinjaman izin yang bersangkutan. Biaya penyelenggaraan pinjaman izin yang bersangkutan mencakup penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pinjaman izin tersebut.
Menurut Kesit Bambang Prakosa (2003:49-52) prinsip dasar untuk mengenakan retribusi biasanya didasarkan pada total cost dari pelayanan pelayanan yang disediakan. Akan tetapi akhir adanya perbedaan-perbedaan tingkat pembiayaan menyebabkan tarif retribusi tetap dibawah tingkat biaya (full cost) ada 4 alasan utama mengapa hal ini terjadi:
  1. Apabila suatu pelayanan intinya merupakan suatu public good yang disediakan lantaran laba kolektifnya, tetapi retribusi dikenakan untuk mendisiplinkan konsumsi. Misalnya retribusi air minum.
  2. Apabila suatu pelayanan merupakan bab dari swasta dan sebagian lagi merupakan good public. Misalnya tarif kereta api atau bis disubsidi guna mendorong masyarakat memakai angkutan umum dibandingkan angkutan swasta, guna mengurangi kemacetan.
  3. Pelayanan seluruhnya merupakan privat good yang sanggup disubsidi bila hal ini merupakan usul terbanyak dan penguasa enggan menghadapi masyarakat dengan full cost. Misalnya kemudahan rekreasidari kolam renang.
  4. Privat good yang dianggap sebagai kebutuhan dasar insan dan group-group berpenghasilan rendah. Misalnya perumahan untuk tunawisma.
Cara Perhitungan Retribusi
Besarnya retribusi kawasan yang harus dibayar oleh orang pribadi atau tubuh yang memakai jasa yang bersangkutan dihitung dari perkalian antara tarif dan tingkat penggunaan jasa dengan rumus sebagai berikut:
RETRIBUSI TERUTANG=TARIF RETRIBUSI X TINGKAT PENGGUNAAN JASA 

Kriteria Efektivitas Retribusi Daerah
Untuk menilai tingkat keefektivitasan dari pemungutan retribusi kawasan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu:
  1. Kecukupan dan Elastisitas, Elastisitas retribusi harus responsif kepada pertumbuhan penduduk dan pendapatan, selain itu juga tergantung pada ketersediaan modal untuk memenuhi pertumbuhan penduduk.
  2. Keadilan, Dalam pemungutan retribusi kawasan harus berdasarkan asas keadilan, yaitu diubahsuaikan dengan kemampuan dan manfaat yang diterima.
  3. Kemampuan Administrasi, Dalam hal ini retribusi gampang ditaksir dan dipungut. Praktis ditaksir lantaran pertanggungjawaban didasarkan atas tingkat konsumsi yang sanggup diukur. Praktis dipungut lantaran penduduk hanya mendapat apa yang mereka bayar, bila tidak dibayar maka pelayanan dihentikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Definisi Dan Retribusi Daerah"

Post a Comment